Neonnews - Lagi-lagi kasus dugaan fitnah di Facebook berujung ke persoalan hukum. Seorang dosen muda di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Ardi Hurori (25), berang karena merasa difitnah oleh salah satu akun Facebook.
Oleh karena itu, warga Jalan Balap Sepeda Muhajirin III, RT 29 RW 8, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, ini melapor ke Siaga Ops Polda Sumsel.
Saya melihat di dinding (wall) salah satu alamat Facebook atas nama ‘T’ dan kata-katanya tidak bisa saya terima, juga ada foto saya di dinding Facebook-nya itu," kata Ardi saat melapor.
Menurutnya, yang paling menyakitkan hatinya adalah kata-kata berbunyi "Lapor Pak ada tersangka kasus pencabulan, ini orangnya, kalau kurang jelas coba pake kaca pembesar," yang ditulis di dinding akun Facebook mahasiswa fakultas hukum Unsri tersebut.
Saat melapor, Ardi juga menyertakan print out isi dinding Facebook ke Siaga Ops Polda Sumsel. Terbaca pada data print out itu bahwa T baru saja merayakan ulang tahun.
Foto profil pada facebook itu berupa seorang cewek dengan pakaian kaus jari (tank top) berwarna hijau. Beberapa ucapan selamat ulang tahun berderet mengisi halaman dindingnya.
"Saya tidak langsung menuduhnya, tetapi saya tetap merasa nama baik saya tercemar karena semua ini bisa dibaca oleh masyarakat umum yang menggunakan internet," kata Ardi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Ghofur, mengatakan bahwa pelakunya masih diselidiki. "Kita akan panggil pemilik alamat Facebook itu, apakah benar dia yang telah meng-upload foto dan juga memasukkan kata-kata tersebut," kata Abdul Ghofur kepada pers.